Bareskrim Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 Rp1,4 Triliun
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset hasil kejahatan di kasus robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun. Aset itu disita dari belasan tersangka./FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset hasil kejahatan di kasus robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun. Aset itu disita dari belasan tersangka.

"Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus.

Aset yang disita berupa uang tunia, mobil, hingga bangunan di berbagai wilayah. Dalam kasus ini, 14 orang ditetapkan tersangka.

Mereka yakni, Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Dari belasan tersangka itu, dua di antaranya masih berstatus buron. Keduanya yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang disebut kabur ke Kamboja.

"Dua pelaku yang masih diduga di luar negeri di Kamboja kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kemenkumham, dengan Hubinter untuk melacak keberadaannya," ungkapnya.

Sementara untuk tersangka lainnya disebut sudah P21. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan tinggal melimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan

"Terhadap para tersangka yang sudah P21 kita lakukan upaya paksa penangkapan ada di belakang ini dan dalam waktu dekat ini kita limpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Agung,” kata Whisnu.

Dalam kasus ini,  para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.