JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam khususnya kepada 30 perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 20 Agustus.
Menurut Ratna Susianawati, kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi.
"Polri yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya," katanya.
Dikatakannya, TPPO rentan terjadi pada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya.
Dengan berbagai modus yang dijalankan, sindikat TPPO mampu memancing para korban yang mayoritas adalah perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah.
Bahkan sindikat TPPO pun kini telah menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga:
Ratna menjelaskan berulangnya kasus TPPO di Gang Royal merupakan gambaran nyata begitu pelik dan kompleksnya kasus TPPO dan perlu menjadi perhatian bersama bahwa pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara serius, terpadu, multi-pihak, dan berkelanjutan dimulai dari tingkatan akar rumput hingga pemerintah pusat.
"Saya berharap masyarakat luas mulai dari keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) untuk semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO," katanya.
Dia menambahkan komitmen yang kuat, implementasi nyata, sinergi dan kerja sama berkelanjutan dari semua pihak merupakan kunci dari pemberantasan TPPO.