Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta memulangkan para wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara ke daerah asalnya.

"Kasus Gang Royal yang baru terjadi melibatkan individu yang sudah berusia dewasa, sehingga tiap individu yang terlibat dipulangkan," kata Plt Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Rizky Hamid kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus.

Sejatinya, Pemprov DKI melakukan layanan pendampingan lanjutan kepada korban kasus-kasus TPPO, pelecehan, hingga kekerasan di Jakarta. Namun, karena korban telah dipulangkan, penanganan diserahkan kepada pemerintah pusat.

"Akses terhadap pendampingan dan layanan lanjutan belum sepenuhnya dapat dilakukan. Meski demikian, pihak Pusat PPA terus berkoordinasi dengan kepolisian dan memastikan bahwa individu yang teridentifikasi sebagai korban TPPO atau ESA tetap mendapatkan layanan lanjutan," ungkap Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menyebut bahwa kasus TPPO di Gang Royal telah terjadi berulang kali sejak tahun 2020. Sejauh ini, pendampingan yang dilakukan berupa konsultasi hukum, pemeriksaan psikologi, konseling, rujuakn rumah aman, rujukan kesehatan, rehabilitasi psiko sosial, serta pengajuan menjadi terlindung dan pengajuan restitusi ke LPSK.

Sebagai informasi, sebanyak 30 wanita menjadi korban TPPO di Gang Royal. Pelaku menjanjikan penawaran kerja di klinik kecantikan. Namun, ternyata mereka dipaksa menjadi PSK dan pemandu lagu.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati memita pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta dalam kasus ini untuk memelototi dan menertibkan bisnis berkedok TPPO.

Ladang transaksi TPPO dan bentuk kejahatan lainnya yang dimaksud Ratna seperti bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan.

“Berpijak dari berulangnya kasus TPPO di Gang Royal ini, saya berharap masyarakat luas mulai dari keluarga, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO," kata Ratna dalam keterangannya.

Ratna mengemukakan, kasus TPPO merupakan suatu kasus yang kompleks dan berbasis sindikat sehingga penanganannya pun dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Jakarta, lanjut dia, menjadi kota besar di Indonesia yang paling rawan terjadinya TPPO.

“Seperti yang kita ketahui bersama, TPPO rentan terjadi kepada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya," ungkap Ratna.