Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri dan polda jajaran telah menetapkan 927 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jumlah itu merupakan hasil penindakan 5 Juni hingga 20 Agustus.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 927 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus.

Penindakan ratusan tersangka itu berdasarkan 772 laporan polisi (LP) yang diterima dari seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, tercatat 2.518 orang dapat diselamatkan dari sindikat TPPO.

Dari rangkaian pengungkapan, modu yang banyak digunakan terdiri para tersangka yakni menjanjikan bekerja di luar negeri. Tentunya, dengan iming-iming gaji besar.

“Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 522, ABK Sebanyak 9, PSK sebanyak 227, eksploitasi anak sebanyak 59,” kata Ramadhan.

Satgas TPPO akan terus menindak para pelaku perdagangan orang. Sebab, Kapolri telah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

"Untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," kata Ramadhan.