Bagikan:

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menetapkan 511 tersangka. Jumlah itu berdasarkan hasil penindakan sejak 5 hingga 19 Juli.

"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.

Dari ratusan tersangka itu, paling banyak ditindak oleh Polda Jawa Barat. Tercatat, ada 71 orang tersangka.

Pada periode yang sama, Satgas TPPO Polri menerima 429 laporan polisi (LP). Sebagian besar di antaranya sudah dilakukan penindakan dan sisanya masih proses pengusutan.

Para pelaku TPPO menggunakan berbagai modus. Tapi, ada empat yang paling sering digunakan, yakni, dijanjikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) legal, Anak Buah Kapal (ABK), dijadikan PSK, dan eskploitasi anak.

Dari kasus yang telah diungkap, ribuan korban TPPO berhasil diselamatkan. Paling banyak dari pengungkapan kasus oleh Polda Kalimantan Utara sebanyak 246 orang.

"Jumlah korban TPPO sebanyak 1.582 orang," kata Nurul.

Sebagai informasi, berdasarkan data per 18 Juni, Satgas TPPO Polri menetapkan 494 orang sebagai tersangka. Kemudian, 1.554 korban bisa diselamatkan.