Bagikan:

TANGERANG – Polres Metro Tangerang menangkap satu orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kematian Cici, seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang tewas usai lompat dari lantai 3 rumah majikannya, di Cimone Permai, Kota Tangerang.

Sebagaimana diketahui dan diberitakan sebelumnya, almarhum Cici adalah PRT korban TPPO. Usianya 16 tahun namun dirubah oleh tersangka menjadi 22 tahun agar layak kerja.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, H alias RT atau akrab disapa Babeh, adalah target operasi (TO) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Babeh ditangkap di kawasan di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni, malam.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial J, K dan L atas kasus TPPO. Tak lama kemudian, polisi kembali memangkap satu DPO berinisial H. Sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang, sedangkan pelaku inisial AN masih diburu oleh pihaknya.

“Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 stiker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan "Service KTP Buram-SIM-KTA-KIS-NPWP-KIA, dan silet atau pisau,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis, 6 Juni.

Peran dari tersangka H sebagai pembuat KTP palsu yang diminta oleh tersangka J. Namun dia mendapatkan perintah melalui tersangka K dengan imbalan uang Rp250-300 ribu.

“Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu,” ujarnya.

Kepada petugas Babeh mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 kali untuk diberikan kepada rekannya, K.

“Caranya hanya dengan mengirimkan pas photo dan kartu keluarga melalui pesan WhatsApp,” ujarnya

Sementara itu untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk Cici yang usianya diubah menjadi dewasa.

Kemudian untuk K adalah orang yang membantu membuat KTP Palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu.

“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” ungkapnya.

Sedangkan L adalah majikan Cici. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban memutuskan untuk melompat dari lantai 3 rumahnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.