Bongkar Sindikat TPPO Kamboja Modus Jual Organ Manusia, Kapolda Metro: Ada Oknum Polri
Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. (Rizly A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Dari pengungkapan itu, 12 orang ditetapkan tersangka yang satu di antaranya oknum anggota Polri.

"Sampai hari ini tim sudah menahan sebanyak 12 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis, 20 Juli.

Dari berlasan tersangka, tercatat 9 di antaranya warga negara Indonesia (WNI). Mereka berperan mencari hingga menampung korban.

"Rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban dan lain sebagainya," ungkapnya.

Kemudian, ada satu orang yang disebut masuk dalam jaringan luar negeri. Namun, tak dijelaskan indentitasnya.

Hanya disampaikan bila tersangka ini berperan menghubungkan korban dengan rumah sakit yang di Kamboja.

Lalu, dua tersangka lainnya disebut Karyoto merupakan oknum. Satu di antaranya anggota Koprs Bhayangkara.

"Dua tersangka di luar sindikat yaitu dari oknum. Instansi Polri ada," ujarnya.

Dengan adanya keterlibatan oknum Polri, Karyoto menegaskan dalam proses pengembangan yang sedang dilakukan, pihaknya tak akan pandang bulu.

Semua pihak yang dinyatakan terlibat sesuai dengan bukti yang ada bakal ditindak sesuai aturan. Sebab, TPPO merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara.

"Dalam pengembangan terhadap siapapun yang terlibat nanti akan terus membuka bagaimana proses terjadinya perekrutan kemudian mencari korban, kemudian membawa korban, dan meloloskan korban," kata Karyoto.