Kasus TPPO Libatkan Aipda M, Kapolri Sigit: Proses Pidana, Kita Enggak Pernah Ragu-ragu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Aipda M bakal diproses secara pidana karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja.

Dalam kasus ini, Aipda M disebut merintangi proses penyidikan. Bahkan, menerima uang ratusan juta dari jaringan tersebut.

"Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," ujar Sigit kepada wartawan, Jumat, 21 Juli.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen untuk menindak semua anggotanya yang terlibat pidana. Tujuanya, semata agar terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Komitmen itupun sudah ditunjukan dengan membeberkan peran dan keterkaitannya. Selain itu, sosok Aipda M sudah ditampilkan ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya.

"Oknum Polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan. Namun kan semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses," kata Sigit.

Aipda M merupakan satu dari 12 tersangka kasus TPPO jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Aipda M disebut menerima uang ratusan juga dari sindikat tersebut.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Penerimaan uang itu dilakukan Aipda M dengan cara membohongi para tersangka. Dia mengaku bisa mengondisikan agar penanganan kasusnya tak diproses.

Selain itu, dari serangkaian proses pemeriksaan, Aipda M juga terlibat dalam perintangan penyidikan. Sebab, ia memerintahkan para pelaku untuk berpindah tempat agar tak ditangkap.

"Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki.