Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bakal menindak anggota Polri yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sanksi tegas bakal langsung diberikan.

"Kami menyampaikan, jangan ada anggota-anggota siapapun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang,” ujar Wahyu dalam keterangannya dikutip Sabtu, 22 Juli.

Penindakan dan saksi tegas kepada anggota Polri yang nakal tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tak ada lagi oknum-oknum nakal.

“Sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa akan terulang lagi ke depannya," ungkapnya.

Di sisi lain, Wahyu mengapresiasi kepada seluruh jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus-kasus TPPO. Terlebih, hasil kerja keras membuahkan hasil yang membanggakan.

“Hasilnya hanya dalam waktu satu bulan lebih sedikit, tapi hasilnya cukup luar biasa," kata dia.

Salah satu anggota Polri yang terlibat kasus TPPO adalah Aipda M. Ia merupakan satu dari 12 tersangka kasus TPPO jaringan Kamboja yang menjual organ manusia dan disebut menerima uang ratusan juga dari sindikat tersebut.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Penerimaan uang itu dilakukan Aipda M dengan cara membohongi para tersangka. Dia mengaku bisa mengondisikan agar penanganan kasusnya tak diproses.

Selain itu, dari serangkaian proses pemeriksaan, Aipda M juga terlibat dalam perintangan penyidikan. Sebab, ia memerintahkan para pelaku untuk berpindah tempat agar tak ditangkap.

"Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki.