Bagikan:

JAKARTA - Satgas TPPO Polri bakal menindak seluruh pelaku tindak pidana perdagangan orang. Termasuk, pihak yang memberi perlindungan atau membekingi.

"Betul (menindak pihak yang membekingi, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada VOI, Rabu, 7 Juni

Saat pembentukan satgas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi perintah tegas di tingkat pusat maupun daerah. Pemetaan dan penindakan TPPO harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Bahkan, Sigit akan mengevaluasi kinerja Satgas TPPO setiap pekan. Bila dirasa ada anggota yang tak serius dalam penindakan sanksi tegas bakal diberikan.

"Evaluasi setiap minggu tentang progres masing-masing satgas," kata Sandi.

Di kesempatan berbeda, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga sempat menyebut siapapun yang terlibat dalam sindikat TPPO bakal ditindak. Meski, anggota kepolisian.

"Kan sudah jelas arahan bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, Pak Menko jelas, gak ada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang Polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, pidana, kalau ada melibatkan yang lain ada," kata Agus.

Adapun, Kapolri membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang atau Satgas TPPO Polri setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Kapolri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang menjabat sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional.