Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO Polri guna pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kapolri memberi target selama sepekan dalam penindakan terhadap para pelaku.

"Jadi ini akan bekerja, beliau kasih target seminggu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa, 6 Juli.

Setelah rentan waktu yang diberikan berakhir, Kapolri akan mengevaluasi hasil kinerja dari Satgas TPPO Polri

Nantinya, bila dianggap anggota satgas tak serius dalam penindakan, maka, sanksi tegas akan diberikan. Namun, tak dirinci perihal jenis sanksinya.

"Beliau akan kasih target kalau ini akam dievaluasi, kalau memang ndak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau," sebutnya.

Pada Satgas TPPO bentukan Kapolri itu ada beberapa sub. Mulai dari Sub Pencegahan, Sub Rehabilitasi, Sub Penindakan, hingga Sub Lingkungan Kelembagaan.

Namun, untuk saat ini upaya penindakan menjadi fokus satgas pimpinan Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri tersebut.

"Penegakan hukum dulu. Tapi nanti pada saat Satgas ini sudah berjalan, ini lengkap satgas-satags ini akak bekerja sesuai dengan tugas fungsi," kata Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang atau Satgas TPPO Polri setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Kapolri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang menjabat sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional.

"Bapak Kapolri ditunjuk RI 1 (Presiden) sebagai pelaksana harian Satgas TPPO nasional yang sebelumnya diemban oleh menteri PPA," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.