Bagikan:

JAKARTA - Satgas Tindak Pinda Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 788 laporan polisi (LP) dari seluruh wilayah Indonesia per 23 Agustus. Dari laporan itu, 958 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sampai kemarin 958 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip, Jumat, 25 Agustus.

Kemudian, dari rangkaian pengungkapan di tingkat Bareskrim dan polda jajaran, lebih dari dua ribu masyarakat Indonesia bisa diselamatkan dari jaringan TPPO.

Mayoritas dari mereka terperdaya dengan modus iming-iming gaji besar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Sampai saat ini jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.536 orang," kata Ramadhan

Pada sebelumnya, Ramadhan sempat menegaskan Satgas TPPO akan terus menindak para pelaku perdagangan orang. Sebab, Kapolri telah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

"Untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," kata Ramadhan.