Bagikan:

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melakukan penindakan. Hasilnya, 1.409 orang ditetapkan tersangka selama periode 5 Juni hingga 23 Oktober.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.049 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 23 Oktober.

Penindakan ribuan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atau diterima di tingkat Bareskrim Polri dan polda jajaran sebanyak 874 laporan.

Kemudian, dari seluruh tersangka yang ditetapkan itu, terdapat 4 modus yang mendominasi yakni modus Pekerja Migran atau embantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 546.

Ada juga modus dijadikan anak buah kapal (ABK) sebanyak 7, sebagai pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 289, dan eksploitasi Anak sebanyak 70.

Sementara dari rangkaian penindakan yang sudah dilakukan, tercatat 2.797 orang dapat diselamatkan dari aksi para tersangka TPPO tersebut.

“Pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” kata Ramadhan.