Propam Masih Dalami Kasus Perwira Polisi Sewakan Rumah yang Jadi Tempat Penampungan TPPO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Perwira menengah (pamen) Polri disebut sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di wilayah Kabupaten Rajabasa Raya, Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah itu diduga disewakan kepada tersangka.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 9 Juni.

Namun, belum dirinci mengenai pamen Polri yang diduga berpangkat AKBP itu mengetahui soal penyewa yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan.

Saat ini Propam Polda Lampung masih mendalaminya. Terutama soal peran dari pamen Polri tersebut.

"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timor Tengah," sebutnya.

Bila nantinya pamen Polri  bernisial L itu terbukti terlibat, maka, sanksi tegas bakal dilakukan. Bahkan, tak menutup kemungkinan proses pidana akan dilakukan.

"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan pamen tersebut pasti ditindak tegas," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan lokasi penampungan korban TPPO yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy.

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah perwira Polri.

Adapun, 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi korban TPPO. Mereka ditemukan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung