JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui memang dekat dengan Ferdy Sambo. Tapi, kedekatannya itu tak membuatnya ragu 'memotong kepala' tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Menurutnya, kedekatannya dengan Sambo hanya sebatas profesionalitas pekerjaan. Sebab, Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Terhadap Ferdy Sambo sendiri selaku pejabat utama yang ada di Mabes Polri tentunya cukup dekat. Karena memang tugas FS sebagai Kadiv Propam salah satunya melaksanakan tugas untuk melakukan pengamanan dan pengawalan internal dan salah satunya terhadap pimpinan," ujar Jenderal Sigit dikutip dari acara Kick Andy di Metro TV, pada Selasa, 20 September.
Dengan jabatan itu, Sambo selalu ada di sisi Sigit dalam berbagai kesempatan. Sehingga, seolah-olah terkesan memiliki kedekatan tertentu.
"Jadi otomatis didalam setiap kegiatan saya FS lebih banyak bersama saya dibandingkan dengan pejabat utama yang lain. Itu posisinya seperti itu," ucapnya. "Tapi itu adalah posisi karena jabatan yang bersangkutan," sambung Sigit.
Kendati demikian, kedekatan itu tak membuat Sigit ragu menindak Sambo yang telah melanggar pidana. Jenderal bintang empat ini lugas mengatakan tak pandang bulu menindak siapapun anggotanya yang bersalah.
Langkah itupun untuk menepati janjinya. Kala itu, Sigit sempat berujar bakal 'memotong kepala' setiap anggotanya yang bersalah atau melakukan tindak pidana.
Terlebih, Sambo merupakan pimpinan Divisi Propam. Di mana, dia seharusnya menjadi contoh bagi anggota Polri yang lain.
"Bagaimana kita bisa melakukan penindakan terhadap anggota kalau kita sendiri masih banyak bolong bolongnya. Jadi saya kira, terkait dengan peristiwa tersebut saya tidak ragu ragu untuk menindak tegas," kata Sigit.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemecatan itu usai nota banding dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Proses pemecatan saat ini sedang tahap administrasi. Asisten SDM Polri sedang menyusun dan melengkapi berkasnya.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:
Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstruction of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.