JOMBANG - Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi dan menyita barang bukti uang palsu mata uang rupiah dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan seorang penjual daging sapi yang berjualan di sebauh pasar wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Terdapat pembeli yang membeli daging dengan nominal besar hingga Rp5,5 juta dari pembeli dengan inisial IR.
"Begitu diterima oleh saksi, kemudian diketahui di dalam uang itu terselip uang palsu Rp1,8 juta. Mengetahui uang palsu, saksi lapor ke polisi dan kami lakukan penyelidikan," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 22 Mei.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap IR. Dari tangan IR, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, uang palsu dengan mata uang Rupiah hingga Rp16,5 juta.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut. Kepada polisi, IR mengaku ada dua temanya, yakni SK dan S. Keduanya kemudian dipancing dan berhasil ditangkap di Alun-alun Mojoagung, Kabupaten Jombang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan ditemukan uang palsu Rp33,7 juta.
Dari hasil interogasi yang telah dilakukan, ketiga pelaku menerima uang palsu dari B yang berada di Jawa Tengah. Polres Jombang kemudian koordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap B.
"Kami berhasil mengamankan B dan melakukan penggeledahan ditemukan uang palsu Rp1.140.000.000," kata dia.
Sementara itu, dari pengakuan tiga tersangka yang telah ditangkap itu, mereka menerima uang palsu dari B sebesar Rp70 juta dan diedarkan Rp50,2 juta. Untuk sisanya, hingga kini masih beredar di masyarakat.
BACA JUGA:
"Sisanya Rp19,8 juta beredar di masyarakat. Kami imbau jika ada uang palsu yang sisa tiga tersangka segera dilaporkan. Jika terjadi transaksi jual beli, sehingga bisa dikembangkan lebih lanjut," kata dia.
Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang yang merupakan sindikat dengan barang bukti uang palsu lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, terdapat juga dua telepon seluler, tas hitam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp50 miliar.