Pengedar Uang Palsu Rp27 Juta di Sumenep Diringkus Polisi
Ilustrasi uang (ANTARA)

Bagikan:

SUMENEP - Petugas Resmob Polres Sumenep membekuk tiga tersangka pengedar uang palsu senilai Rp 27 juta. Ketiga tersangka bernama Sohep, Dahri, dan Mashuri, warga Desa Ellak, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Jawa Timur.

Menurut polisi, ketiganya memakai uang palsu tersebut untuk membeli kayu balok di sebuah toko bangunan. Pemilik toko langsung melaporkan hal itu ke kantor polisi. Berbekal kamera CCTV toko, petugas berhasil melacak mobil milik tersangka dan menangkapnya berikut barang bukti.

"Mereka memang sindikat pengedar uang palsu. Modusnya dibelanjakan di toko. Sebelum kita tangkap, mereka beli kayu dengan uang palsu sebesar Rp 27 juta," terang Kanit Resmob Polres Sumenep Ipda Sirat, Kamis Jumat 1 Desember.

Setelah membekuk ketiga tersangka, polisi juga menyita kayu balok yang dibeli tersangka dengan uang palsu tersebut.

"Tumpukan kayu balok yang dibeli pakai uang palsu ini disimpan di perbukitan. Itu juga kita sita," imbuh Sirat.

Saat ini polisi terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini ke jaringan pengedar lainnya. Sesuai data polisi, menjelang tahun politik, peredaran uang palsu di wilayah Pulau Madura terus mengalami peningkatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan lebih berhati-hati saat bertransaksi dengan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

"Harus lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Pakai detektor uang lebih baik, terutama para pelaku usaha pertokoan," imbuh Sirat.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 265 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dan diancam hukuman 15 tahun penjara.