Jelang Lebaran, Waspada akan Peredaran Uang Palsu

28 Maret 2025, 10:00 | Tim Redaksi
Jelang Lebaran, Waspada akan Peredaran Uang Palsu
Foto karya Luthfiah VOI

jAKARTA - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, biasanya terjadi peningkatan transaksi tunai di pasar, pusat perbelanjaan, hingga penukaran uang baru menjadi momen yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu (upal).

Fenomena ini kerap terjadi setiap tahun sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Salah satu contoh kasusnya terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Porong menangkap empat pengedar uang palsu, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri) masing-masing berinisial S alias KJL, AY, TC alias MJ, dan SBU.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total senilai Rp7,4 juta. Para pelaku ini menggunakan modus transfer melalui jasa transfer bank. Mereka menggunakan upal untuk transfer di salah satu toko di Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo.

"Usai ditransfer, korban menerima uang pembayaran. Saat diperiksa ternyata uang tersebut palsu. Ini diketahui usai diperiksa, baik diraba maupun menggunakan sinar (ultraviolet)," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, dalam keterangan persnya, Selasa, 25 Maret.

Selain di Sidoarjo, kasus serupa selama Ramadan tahun ini juga terjadi di Karanganyar. Satreskrim Polres Karanganyar membekuk komplotan pengedar uang palsu yakni TW alias Iwan (37), IW alisa Ika (29), dan N alias Nur (25).

ilustrasu
Pasutri pengedar uang palsu (Istimewa)

Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M Sulistiawan Abdillah menjelaskan, peredaran uang palsu terbongkar dari salah satu agen BRI Link milik Robiatul Adawiyah di Sumberejo, Kerjo, Karanganyar, yang didatangi seseorang tak dikenal Jumat, 21 Maret lalu.

Pelaku melakukan transaksi setor tunai senilai Rp1 juta. Pada saat itu, pelaku mengendarai mobil Agya warna putih. Robiatul merasa curiga meminta tolong suaminya untuk memeriksa uang tersebut di Kantor BRI Unit Karangrejo. "Ternyata benar uang tersebut dinyatakan palsu oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar," kata Kasi Humas.

Di Indonesia, peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Selain itu, mereka yang sengaja menyimpan atau menggunakan uang palsu juga bisa dijerat hukum.

Uang palsu yang disita Polres Jakbar/ Foto: IST

Uang palsu yang disita Polres Jakbar/ Foto: IST

BI Antisipasi Maraknya Peredaran Upal

Bank Indonesia (BI) pun bersuara terkait maraknya kasus peredaran uang palsu terutama jelang lebaran. Pada tahun ini, Bank Indonesia mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri yang didistribusikan melalui penarikan perbankan maupun layanan penukaran uang rupiah.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori mengatakan, penukaran uang melalui mekanisme jual-beli di luar layanan resmi BI dan perbankan memiliki risiko tinggi bagi masyarakat diantaranya tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, uang sejatinya merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dijunjung tinggi kehormatannya dan sepatutnya diperlakukan dengan baik. Untuk itu, Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia dengan baik dan tidak menjadikan uang rupiah sebagai komoditi yang diperdagangkan,” kata dia dalam keterangan resminya dikutip Kamis, 27 Maret.

Untuk mengatasi masyarakat tidak merugi karena upal, BI mengimbau agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan penukaran di loket perbankan.

Layanan penukaran ini mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah yang berlaku sama untuk seluruh masyarakat.

Selain itu, dalam PBI PUR telah diatur bahwa layanan penukaran kepada masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, dan pihak lainnya yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

“Untuk itu, Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat hanya melakukan penukaran uang rupiah di layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya,” lanjut Anwar.

Kata Anwar, BI juga memberikan layanan penukaran tematik melalui kas keliling di beberapa titik strategis di wilayah Indonesia. Kas ini dipastikan tidak memungut biaya. Pasalnya, sepanjang Ramadan dan jelang lebaran, banyak oknum memanfaatkan momen ini membuka jasa penukaran uang dengan tambahan biaya.

“Seluruh layanan kas keliling Bank Indonesia tidak memungut biaya apapun dari masyarakat sehingga masyarakat atau pemudik yang masih membutuhkan uang rupiah pecahan kecil dapat mengunjungi layanan kas keliling Bank Indonesia untuk mendapatkan akses penukaran uang rupiah yang terjamin aman dan nyaman,” ucapnya.

Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Cara Bedakan Uang Asli dan Upal

Agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu, masyarakat perlu memahami cara membedakannya. Bank Indonesia telah mensosialisasikan metode 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang sebagai langkah dasar dalam mengenali keaslian uang.

Metode dilihat - perhatikan warna dan gambar pada uang. Uang asli memiliki warna yang lebih tajam dan tidak luntur.

Diraba - uang asli memiliki tekstur kasar pada bagian tertentu, terutama pada gambar utama dan angka nominalnya.

Diterawang - terdapat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan serta benang pengaman yang akan terlihat jelas saat diterawang ke arah cahaya terutama sinar ultraviolet. Fitur keamanan uang asli hanya terlihat di bawah sinar UV, seperti serat-serat halus yang bercahaya.

Bagikan: