MADIUN - Tim Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur menangkap seorang pelaku pembuatan SIM B II umum palsu yang menyalahi aturan perundang-undangan hingga merugikan negara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, laki-laki (51), warga Bagor, Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka ini merupakan pemilik sebuah toko foto kopi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun," ujar AKP Danang dikutip ANTARA, Selasa, 7 Maret.
Adapun, modus operandi JR adalah menerima jasa pembuatan SIM B II Umum dengan cara melakukan "scan" terhadap SIM asli terbitan kepolisian, kemudian data mentahan disimpan di komputer dan melakukan editing terhadap data diri pemesan dengan data mentahan pada aplikasi.
"Setelah jadi file SIM B II umum palsu, kemudian dicetak dan dilaminating. Sepintas memang mirip, namun jika diperhatikan, jelas beda," kata dia.
Hasil pemeriksaan diketahui praktik pelaku mencetak SIM B II umum tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022. Total terdapat 150 lembar SIM B palsu yang telah diproduksi tersangka.
Biaya jasa yang ditarik dari pembuatan SIM palsu tersebut bervariasi kisaran Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per kartu. Pelaku berdalih SIM palsu produksinya tersebut tidak digunakan untuk mengemudikan kendaraan, namun untuk membantu lamaran kerja pemesan di perusahaan pertambangan.
Adapun, aksi ilegal tersangka diketahui saat Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menggelar razia di wilayah Saradan sekitar toko foto kopi milik tersangka. Saat itu, seorang anggota satlantas hendak melakukan fotokopi berkas yang digunakan dalam proses razia.
Di saat bersamaan terdapat seorang pria di toko tersebut yang sedang memegang kartu SIM B II Umum. Anggota satlantas yang ada di lokasi tersebut merasa curiga dengan bentuk SIM yang dipegang oleh saksi.
BACA JUGA:
Anggota polisi tersebut lalu menanyakan ke saksi lokasi mendapatkan SIM palsu tersebut dan sang saksi mengaku jika memesannya dari pemilik toko JR yang akhirnya tertangkap tangan melakukan praktik jasa pembuatan SIM palsu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum palsu, 1 unit komputer, 2 unit printer merek EPSON, 1 unit mesin laminating, 1 bendel kertas "printable card", 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, "cutter", pengaris, dan 3 stempel palsu.
Atas perbuatannya tersangka JR dikenai pasal 263 KUHP ayat (1) tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.