KUALA KAPUAS - Polisi menangkap seorang mantan pegawai harian lepas di Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga membuat puluhan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu untuk meraup keuntungan.
"Ketahuannya ini (SIM palsu) pada saat korban menelpon pelaku, bahwa SIM yang dibuatkan oleh pelaku ini adalah SIM palsu, karena keluarganya ditilang oleh Satlantas Polres Banjar," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang dikutip Antara, Selasa, 14 Desember..
Tersangka pembuat SIM palsu itu berinisial T yang merupakan warga warga Jalan KS Tubun Kuala Kapuas.
Atas dasar itu, lanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada Sabtu (11/12). Polisi juga mengamankan puluhan SIM palsu terdiri dari SIM C sebanyak 53 lembar, SIM A sebanyak 15 lembar dan SIM B2 umum sebanyak empat lembar.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu peralatan untuk melakukan percetakan kartu SIM diantaranya satu unit laptop, komputer dan printer.
Tersangka mengaku perbuatan mencetak kartu SIM palsu tersebut sudah dilakoninya sejak Agustus 2021 lalu hingga November 2021. Itu dilakukannya setelah tidak lagi bekerja sebagai PHL Satlantas Polres Kapuas sejak awal tahun 2021.
Untuk tarif pembuatan SIM palsu itu dipatok bervariasi. SIM C dengan biaya sebesar Rp400.000 per lembar, SIM A dengan biaya sebesar Rp600.000 per lembar dan SIM B2 umum dengan biaya sebesar Rp2.800.000 per lembar.
"Sampai dengan bulan November 2021 kurang lebih sebanyak 72 orang korban meminta tolong kepada pelaku untuk dibuatkan SIM. Dari 72 korban, rata-rata sudah membayarkan lunas kepada pelaku. Dari 72 pesanan para korban, ada sebanyak 56 kartu SIM palsu yang belum diserahkan kepada korbannya," katanya.
Dari pengakuan pelaku, rata-rata korban yang ingin dibuatkan SIM banyak berasal dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan korban dari Kapuas hanya sebagian. Puluhan korban tidak mengetahui bahwa SIM yang dibuat oleh pelaku adalah SIM palsu.
BACA JUGA:
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat seolah-olah asli. Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan pelaku ini merupakan mantan pegawai PHL Satlantas Polres Kapuas, yang sudah bekerja kurang lebih tujuh tahun. Awal tahun 2021 pelaku tidak lagi melanjutkan pekerjaannya.
"Sekitar awal bulan tiga 2021 lalu, pelaku tidak lagi bekerja sebagai PHL di Satlantas Polres Kapuas," katanya.
Sugeng mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SIM agar dapat langsung datang ke kantor pelayanan Satlantas Polres Kapuas. Warga diingatkan tidak mengurus SIM melalui calo.
"Masyarakat jangan ragu, dan biar tidak salah lagi untuk pembuatan SIM kita buka jam pelayanan dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dari hari Senin hingga Jumat. Selain itu, kita juga buka SIM online aplikasi rumah betang, artinya masyarakat bisa melalui aplikasi itu," ujar Sugeng.