JABAR - Polresta Bogor Kota mengamankan penipu jasa pembuatan kartu surat izin mengemudi (SIM) dan dokumen asli tapi palsu (aspal) lain inisial YP (27).
Penangkapan hasil aduan masyarakat ke hotline yang langsung masuk ke nomor Kapolresta Bogor Kota 0878 100 100 57 yang sengaja disebar kepada masyarakat.
"Pelakunya sudah kami amankan. Ini menuliskan di akun Facebook, kemudian di WA-nya menawarkan dokumen aspal (asli tapi palsu)," kata Kapolesta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Bogor, Jumat 5 Mei, disitat Antara.
Kapolresta menyebutkan di dalam poster desain yang disebarkan pelaku berisi penawaran jasa pembuatan KTP Rp400 ribu, SIM C dan SIM A Rp800 ribu, SIM B1 dan SIM 2 Rp900 ribu, kartu vaksin Rp250 ribu, BPJS Rp350 ribu, kartu keluarga Rp500 ribu, kartu nikah Rp800 ribu, akta lahir Rp600 ribu, akta cerai Rp600 ribu, ijazah SMP dan SMA Rp600 ribu, ijazah D-1, D-3 Rp900 ribu, dan lain-lain.
"Ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaan dokumen palsu dan sebagainya, kemudian melakukan melalui media sosial platform Facebook, lalu WA dan lain sebagainya, ini melakukan penipuan-penipuan," ungkapnya.
Dari laporan warga yang masuk ke nomor aduan berupa pesan melalui WhatsApp, kata dia, telah merasa ditipu pelaku YP karena SIM yang dipesan tidak juga diterima.
Baca juga:
Salah satu penipuannya menawarkan menerbitkan SIM yang pada kenyataannya setelah korban mentransfer uang Rp300 ribu, tidak kunjung dikirim.
Modus YP melakukan penipuan SIM seharga Rp600 ribu tanpa tes dengan menawarkannya kepada korban melalui daring di Facebook dan WhatsApp. Korban inisial NN transfer uang Rp300 ribu, sebagai uang muka dan dijanjikan kalau sudah jadi seperti desain SIM yang dikirimkan kepada NN harus melunasi Rp300 ribu sisanya. Namun, setelah dilunasi, SIM tidak kunjung dikirim.
"Kami mendapatkan informasi tersebut, nah ini dari nomor aduan 0878 100 100 57, nomor aduan yang saya share kepada masyarakat, dan ini masyarakat menyampaikan kepada saya secara detail waktu itu," ungkapnya.
Bismo berterima kasih atas kooperatif dari seluruh warga masyarakat Kota Bogor yang tidak ragu menginformasikan langsung kepadanya, kepada Polresta Bogor Kota sehingga tidak ada korban-korban lanjutan.
"Kepada pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang atau menghapus piutang dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.