BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan sebanyak 12 bal barang bukti daun ganja kering hasil penggagalan pengiriman melalui kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
"Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal ini kami lakukan dengan cara dibakar, tadi juga disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jantho," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi dilansir ANTARA, Sabtu, 22 Oktober.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 12 bal tersebut, yakni seberat 12.106 gram dari total 12.218 gram, sedangkan sisanya 111.04 gram dikirim ke laboratorium Medan untuk dilakukan pengujian.
Saat pemusnahan, pihaknya menghadirkan tersangka berinisial ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie. Tersangka ini ditangkap pada bulan Juni 2022.
Tersangka melakukan pengiriman dengan modus spare part melalui kargo di Bandara SIM Aceh Besar.
Pelaku saat itu melakukan pengiriman ganja kering 12 bal melalui jasa JNE ke Bandara SIM Aceh Besar. Rencananya ganja tersebut hendak dikirimkan ke Bogor, Jawa Barat.
"Petugas di gudang kargo curigai paket tersebut. Setelah dibuka, ternyata daun ganja kering sebanyak 12 kg, kemudian kami amankan untuk penyelidikan," katanya.
Perkara narkotika tersebut masih dalam proses tahapan dua persidangan di Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar.