Vidy Foundation Kirim Surat ke OJK agar Aset Kripto VIDY dan VIDYX Kembali Bisa Diperdagangkan karena Sah Terdaftar di BAPPEBTI
Foto: Dok. Vidy Foundation

Bagikan:

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukan asset kripto VIDY dan VIDYX dalam daftar investasi bodong (ilegal).

Hal itu dilakukan karena berimbas Indodax melakukan delisting atas dua aset kripto milik Vidy Foundation Ltd tersebut. Dalam suratnya, Tim Kuasa Hukum meminta OJK menunda proses dilisting produk kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mohon kepada OJK agar berkenan memberikan informasi dan klarifikasi terkait penerbitan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia," ujar Ardy Susanto dari Solusi Law Office saat konferensi pers di Maximo Coffee Lounge Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember kemarin.

Sebelumnya, Kasatgas Waspada Investasi OJK mengirim surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021. Surat OJK ini ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia terkait penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dan Vidyx.

Namun kata Ardy, surat Satgas Waspada Investasi OJK ini salah sasaran. Pasalnya, produk aset Kripto kliennya adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Hal ini berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Jadi, aset kripto milik klien saya adalah produk legal. Dan klien kami sama sekali tidak pernah diinfokan maupun diminta keterangannya terkait langkah yang diambil oleh OJK ini," tegasnya.

Terkait dengan informasi mengenai penjualan produk aset kripto kliennya yang dilakukan secara multi level marketing (MLM), Ardy menegaskan informasi itu tidak tepat. Menurutnya, produk aset kripto milik kliennya diperdagangkan melalui PT Indodax Nasional Indonesia.

Indodax merupakan marketplace yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahkan aset kripto milik kliennya juga diperdagangkan melalui 9 exchange lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Lebih lanjut, Ardy juga membantah keterkaitan perusahaan kliennya dengan PT Rechain Digital Indonesia dalam memperdagangkan produk aset kripto kliennya.

"Saya tegaskan, klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Rechain Digital Indonesia, sehingga atas peristiwa ini kami pun akan berkomunikasi dan meminta klarifikasi dengan mereka," terangnya.

Karena itu, Ardy meminta OJK untuk membatalkan proses delisting produk aset kripto milik kliennya. Pasalnya, penetapan delisting terhadap produk aset kripto kliennya memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor.

"Terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik klien kami di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri," pungkas Ardy.