Direspons OJK, Vidy Foundation Berharap Aset Kriptonya Bisa Diperdagangkan Kembali
Tim kuasa hukum Vidy Foundation. (Foto: Dok. Vidy Foundation)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengapresiasi respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat yang dikirim pertengahan Desember 2021 lalu. Surat berisikan permohonan dan klarifikasi yang ditujukan kepada lembaga superbody di sektor keuangan tersebut telah ditanggapi sangat baik.

“Kami berterimakasih atas atensi penuh OJK dalam menanggapi surat-surat kami. Dan kami optimis bahwa komunikasi akan berjalan dengan baik dan lancar," ujar Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd, Ardy Susanto dari Solusi Law Office di Jakarta, Sabtu 29 Januari.

Ardy menjelaskan, pertengahan Desember 2021, Solusi Law Office selaku Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd kembali mengirim surat balasan atas tanggapan dari OJK. Respons OJK atas surat Vidy Foundation Ltd di Indonesia dinilainya sangat positif.

“Ini artinya upaya dari kuasa hukum mulai menemukan titik terang. Semoga ini menjadi titik terang bagi hak dan kepentingan hukum dari klien kami dan tentunya kepada masyarakat dan investor," harapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd telah mengirim surat ke OJK dengan nomor 108/Dir-SoLO/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021.

Surat tersebut berisikan permohonan klarifikasi dan penundaan delisting yang ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia. Surat tersebut sudah direspons oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.

Dalam surat balasannya, Tongam Lumban Tobing siap membahas persoalan tersebut dengan pihak Vidy Foundation Ltd. Dalam suratnya No. S-578/SWI/2021 hal Tanggapan atas Permohonan Klarifikasi dan Penundaan Delisting Aset Kripto, Ketua Satgas Investasi tersebut meminta kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd di Indonesia agar mengirim surat langsung kepada Satgas Waspada Investasi dan bukan ke OJK.

Perwakilan Vidy Foundation Ltd melalui Kuasa Hukumnya telah mengirim surat langsung ke Ketua Satgas Waspada Investasi.

"Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih atas respon dari OJK sebagai wujud dukungan serta perlindungan dan kepentingan bagi masyarakat dan investor," ujar Ardy.

Selain itu, lanjut Ardy dukungan OJK ini sebagai bentuk kontribusi positif bagi perekonomian dan sektor investasi digital.

"Intinya, kita akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah. Biar ada jaminan kepastian investasi sehingga investor dan masyarakat juga aman," terangnya.

Beberapa waktu lalu lanjut Ardy, SWI OJK memasukan aset kripto dari perusahaan Vidy Foundation Ltd yakni VIDYX sebagai investasi ilegal.

Hal ini berujung pada didelistingnya VIDY dan VIDYX dari bursa pasar komoditi kripto di Indonesia. Permasalahan ini mencuat paska munculnya informasi yang mengaitkan Vidy Foundation Ltd dengan pihak ketiga yang menjual produk asset VIDY yang kegiatan usahanya diduga secara ilegal.

Ardy kembali menegaskan bahwa Vidy Foundation Ltd tidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan pihak tersebut. Sebab ia hanya melakukan perdagangan oleh perusahaan perdagangan kripto yang diakomodir oleh PT Indodax Nasional Indonesia, di samping exchanger global lainnya.

"Sekali lagi kami tegaskan, produk aset kripto klien kami adalah produk legal yang telah terdaftar di BAPEPTI berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," terangnya.

Di akhir pembicaraannya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd tersebut berharap di Tahun Baru Imlek 2022 ini permasalahan kliennya selesai.

"Kami berharap, masalah VIDY coin dan VIDYX milik klien kami segera selesai dan secepatnya di-relisting kembali pada Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia,” pungkas Ardy.