Penyuntik Filler Payudara Ilegal yang Tewaskan Wanita di Hotel, Ternyata Beli Cairan Silikon di Toko Kimia
Kedua tersangka penyuntik filler payudara dan asisten, yang tewaskan seorang wanita di hotel/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamansari akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat wanita berinisial RCD (35) yang tewas di kamar sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi memastikan bahwa korban tewas akibat malpraktik filler payudara.

"Diketahui korban meninggal karena malpraktik filler payudara," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi VOI, Selasa 22 Februari.

Sementara Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon.

Yongky mengatakan, sebelum ditemukan tewas korban telah melakukan janji untuk bertemu seseorang berinisial WR di sebuah hotel. Pertemuan itu guna melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Yongky juga menjelaskan, pada tahun 2011 silam korban meminta untuk pelaku menyuntikan filler payudara. Kemudian pada Jumat, 18 Februari 2022, korban kembali disuntik filler karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

Korban check in di kamar hotel lokasi kejadian sejak Kamis, 17 Februari. Masih kata Yongky, pelaku WR berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang pria berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku," urai Yongky.

Sampai di hotel, AF dan WR masuk ke kamar 401 menemui pasiennya, yakni korban RCD. Tak lama kemudian WR melakukan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD. Setelah itu WR melakukan penyuntikan silikon ke kedua payudara RCD sebanyak 1000 ml. Setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

"Biaya suntik tersebut seharga Rp4 juta," ujar Kapolsek Yongky.

Korban mengirim uang dengan cara transfer sebesar Rp1,5 juta, dan memberikan uang tunai sebanyak Rp2,5 juta. Pembayaran itu, masih kata Yongky, diterima oleh WR.

Setelah selesai penyuntikan, WR dijemput lagi oleh AF dan diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa. AF yang mendapat uang jasa sebesar Rp500 ribu, membawa pulang dan menyimpan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di rumahnya.

Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 WIB, korban RCD ditemukan petugas hotel sudah tak bernyawa di atas ranjang dengan kondisi kedua payudara pecah.

Unit Reskrim Polsek Tamansari yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka WR ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang dan tersangka AF ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya.

Dari hasil penyidikan kepolisian, WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal yang tidak memiliki keahlian medis. WR sudah menjalani bisnis ilegalnya sejak tahun 2004.

Tersangka dijerat Pasal 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 Milyar.