JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya meringkus seorang wanita berinisial STR yang diduga kuat pelaku penyuntikan atau filler ilegal pada salah satu bagian tubuh korban berinisial D dan T.
"Pelaku ditangkap di Pondok Pucung Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi dilaporkan Antara, Senin, 5 April.
Kasus ini telah menjadi atensi polisi termasuk netizen menyusul banyak pengakuan dari korban yang tersebar di media sosial. Salah satunya adalah selebgram, MI.
MI mengaku memesan jasa suntik filler seharga Rp13.500.000 untuk 1.000 cc penyuntikan dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak Rp1.000.000 pada 14 November 2020 dan sisanya Rp12.500.000 dilunasi ketika hari pelaksanaan penyuntikan di apartemen korban.
BACA JUGA:
Namun, hasilnya MI mengalami nyeri pada bagian tubuh yang disuntik. Selanjutnya korban melaporkan tindakan ilegal itu ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
Menurut Arsya, pimpinan tim Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menggeledah tempat kediaman STR yang mendapati barang bukti alat anestesi, alat sisa suntikan dan beberapa botol "filler".
Arsya menegaskan STR tercatat bukan sebagai dokter ahli anestesi atau filler yang membuka praktek klinik kecantikan.
Sebelumnya, korban D dan T mengaku mengalami infeksi pada bagian payudara usai menjalani suntik filler dari seseorang yang awalnya mengaku dokter. Selanjutnya, D melapor dugaan malpraktik ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 31 Maret lalu.