JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membuka posko pengaduan terkait masyarakat yang menjadi korban filler pada salah satu bagian tubuh.
Adapun filler adalah pengisi jaringan lunak, yaitu zat yang disuntikan dibawah permukaan kulit. Gunanya untuk menambah volume atau kepadatan di area yang disuntikkan. Misal dibawah jaringan kulit payudara.
"Sapa saja korban yang alami hal serupa, bisa melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 1 April.
Arsya mengatakan posko pengaduan itu terkait dengan Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan dari dua wanita berinisial T dan D yang diduga menjadi korban filler payudara, Rabu, 31 Maret.
T dan D menjalani suntik filler pada salah satu bagian tubuh oleh seseorang yang mengaku sebagai tenaga medis.
Akibat tindakan klinis tersebut, D dan T mengalami infeksi pada salah satu bagian tubuh. Penyuntikan dilakukan oleh tenaga medis berstatus suami-istri berinisial YJ dan SH.
BACA JUGA:
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memburu pelaku lainnya dan mengembangkan jaringan praktik klinik tanpa izin tersebut. "Karena diduga korbannya cukup banyak dan sangat membahayakan masyarakat," ujar Arsya.
Sebelumnya, selebgram MI juga menjadi korban suntik cairan filler pada bagian kedua payudara dan pinggul.
MI mengaku memesan jasa suntik filler seharga Rp13.500.000 untuk 1.000 cc penyuntikan dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak Rp1.000.000 pada 14 November 2020 dan sisanya Rp12.500.000 dilunasi ketika hari pelaksanaan penyuntikan di apartemen korban.
Namun, hasilnya MI mengalami nyeri pada bagian tubuh yang disuntik. Selanjutnya korban melaporkan tindakan ilegal itu ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
Filler adalah tindakan penyuntikan bahan berupa cairan gel ke bawah kulit yang bertujuan untuk menambah volume pada salah satu bagian tubuh.