PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan praktik farmasi ilegal yakni suntik silikon di bagian payudara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa mengatakan, praktik farmasi ilegal dilakukan J alias AT warga kota setempat.
"Pelaku ditangkap kemarin (Minggu) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, setelah ada korban yang melaporkan praktik tersebut ke Polresta Palangka Raya sebanyak dua orang," kata Budi Santosa di Palangka Raya, Antara, Senin, 6 Februari.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengaku untuk korban praktik suntik silikon pada bagian payudara sebanyak lima orang. Bahkan kegiatan sudah berjalan lima tahun.
Untuk biaya suntik silikon itu bervariasi, dari harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mendapatkan bahan baku malpraktek melalui penjualan dalam jaringan (online).
"Dua orang yang menjadi korban akibat malpraktek suntik silikon tersebut, rencananya akan melakukan operasi dengan tujuan mengeluarkan cairan yang telah masuk ke payudara kedua korban," katanya. "Pada penangkapan tersangka tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa jarum suntik berkas, cairan pembius dan kapas yang digunakan dalam praktik suntik silikon," ucapnya.
Keterangan dari korban, tersangka tidak memiliki tempat usaha praktik suntik silikon. Bila ada kenalan yang mau suntik silikon maka yang bersangkutan akan melayaninya.
BACA JUGA:
"Dampak dari praktik tersebut tentunya dapat membahayakan jiwa manusia, oleh karena itu kami imbau masyarakat apabila ingin melakukan hal tersebut lebih baik ke dokter yang memiliki legalitas," demikian Budi.