Dipanggil Terkait Kasus SYL, Alexander Marwata Bakal ke Bareskrim Usai Hadiri Sidang Praperadilan Firli
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dipastikan memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebut Alexander bakal datang usai hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di sana, dia akan bersaksi di praperadilan yang diajukan Firli.

Diketahui, Firli mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat penetapan tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

“Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke Bareskrim,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 14 Desember.

Belum diketahui jam berapa Alexander bakal datang, kata Ali. Dia hanya bilang, pimpinan berlatar belakang hakim itu berada di PN Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Alexander bakal diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Desember pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini berdasarkan permintaan Firli Bahuri yang berstatus tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo.

"(Pemeriksaan Alexander Marwata) atas permintaan Bapak FB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember.

Adapun dalam kasus ini, tim penyidik gabungan dalam penanganan kasus ini terus mengumpulkan pentunjuk. Sudah 98 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangan per 11 Desember.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup.