2 ASN di Sumbar Langgar Netralitas Pemilu 2024, Bawaslu Sebut KASN Rekomendasikan Sanksi
Ilustrasi aparatur sipin negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). (Antara)

Bagikan:

SUMBAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti dua kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, hingga masa kampanye Pemilu 2024 pihaknya menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN dan telah ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Dari dua kasus yang ditangani bawaslu, satu kasus di Kabupaten Pasaman Barat sudah selesai diproses dan disampaikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujarnya di Padang, Sumbar, Senin 5 Februari, disitat Antara.

Ia mengatakan, KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaiannya untuk menjatuhkan sanksi sedang.

"Sementara satu kasus lagi di Kabupaten Agam masih proses dan belum dilimpahkan ke KASN," tuturnya.

Khadafi menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Sumbar cenderung turun dibanding Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 tercatat 27 kasus ketidaknetralan ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota. ASN tersebut dijatuhi sanksi ringan hingga sedang.

Meskipun secara jumlah kasus terkait netralitas ASN menurun, namun bawaslu Sumbar menurut Khadafi terus melakukan pengawasan karena potensi pelanggaran cenderung naik.

Khadafi menyarankan ASN untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat. Bukan terlibat langsung dalam memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.

“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan peserta. Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran. Lebih baik ASN ikut mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih,” tandasnya.