Hasil Penelusuran Bawaslu, Guru ASN di Tasikmalaya Inisiatif Pribadi Bikin Video Dukung Prabowo-Gibran
Ilustrasi. Ratusan ASN-PNS Pemkab Belitung Timur berlari di tengah gerimis hujan saat apel kehadiran hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Senin 10 Juni 2019. (ANTARA-Ahmadi)

Bagikan:

JABAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada unsur inisiatif pribadi dalam kasus aparatur sipil negara (ASN) guru di Kota Tasikmalaya membuat video dukungan terhadap paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Untuk sementara hasil penelusuran ini ada dugaan salah seorang ASN tersebut itu, ada inisiatif, inisiatif secara pribadi untuk membuat video tersebut," kata anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Syukron saat dihubungi, Rabu 10 Januari, disitat Antara.

Ia menuturkan, Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang membuat video memberikan pernyataan dukungan terhadap paslon nomor 2, Prabowo-Gibran kemudian bernyanyi dan berjoget.

Selanjutnya tim Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut, termasuk orangnya, lokasi yang dijadikan tempat pembuatan video tersebut, begitu juga mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu.

"Hari ini perkembangannya sudah memasuki bahwa hasil penelusuran sudah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan atau penelusuran," katanya.

Ia menyampaikan hasil penelusuran itu Bawaslu menetapkan kasus pembuatan video seorang perempuan yang diduga ASN guru itu ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Hasil penelusuran, kata dia, sudah dikumpulkan bukti-bukti seperti tayangan video, kemudian bukti bahwa yang bersangkutan merupakan guru berstatus ASN dengan dokumen berupa surat keputusan (SK).

"Kemarin kan penelusuran, memastikan ada beberapa dokumen yang harus kita dapatkan untuk memastikan apakah betul dia itu ASN, apakah betul itu sebagai guru, itu kan harus ada dokumennya, buktinya misalkan SK," katanya.

Ia menambahkan kasus tersebut akan diproses sesuai aturan undang-undang selama 14 hari kerja, dan prosesnya terlebih dahulu diserahkan ke Komisi ASN terkait potensi sanksinya.

"Kita rekomendasikan Komisi ASN, tindak lanjutnya nanti oleh mereka," katanya.

Sebelumnya, video menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden ramai tersebar di media sosial.

Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.