Bagikan:

TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan penelusuran kasus seorang guru yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Tasikmalaya terkait pembuatan video menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

"Masih dalam penelusuran. Hari ini terakhir penelusuran," kata Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin dikutip ANTARA, Selasa, 9 Januari.

Ia menuturkan Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi adanya video yang menampilkan seorang perempuan bernama Ilah yang menyatakan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

Perempuan yang diketahui mengajar di SD Negeri 3 Gobras Tasikmalaya itu, kata dia, berdasarkan hasil penelusuran bahwa yang bersangkutan membuat video karena suka pada pasangan nomor 2.

"Dari hasil penelusuran, unsur dugaannya saudari Bu Ilah bahwa pembuatan video tersebut karena suka kepada paslon nomor 2," katanya.

Dia menyampaikan penelusuran dilakukan untuk membuktikan pembuatan video dan juga terkait statusnya sebagai ASN.

Menurut dia, jika hasil penelusuran itu terbukti tidak netral dengan sengaja membuat video dan menyampaikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden maka dapat dijerat pidana pemilu.

"Bisa (dijerat pidana pemilu), tapi lebihnya nanti dikembalikan ke KASN, kalau ASN itu," kata Tedi.

Sebelumnya, video menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden ramai tersebar di media sosial.

Video tersebut berdurasi 4 menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan nomor urut 2.