Bawaslu Cek Laporan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Bagikan:

BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menelusuri dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.

Apabila ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah di Bandung dilansir ANTARA, Rabu, 17 Januari.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.

Menurut dia, sejauh ini Bawaslu Jabar baru mengetahui setelah menerima kiriman berita.

Karena itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil tersebut.

"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada (laporan). Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Kantor Bawaslu Jabar pada Selasa 16 Januari 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil.

Dalam video berdurasi 88 detik, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Maka dari itu, kata Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga.

Dalam rekaman video tersebut, Ridwan Kamil bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.