Bagikan:

JAKARTA - Ridwan Kamil mengklarifikasi pelaporannya ke Bawaslu Tasikmalaya soal dugaan pelanggaran kampanye. RK, sapaannya, menegaskan hanya datang sebagai undangan untuk memaparkan visi-misi Prabowo-Gibran.

“Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah,” kata Kang Emil lewat akun Instagram @ridwankamil, Jumat, 19 Januari.

Dijelaskan Ridwan Kamil, pengundang dirinya merupakan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia.

“BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa,” kata dia.

Selain itu, Kang Emil menepis adanya bagi-bagi uang saat menghadiri acara. Yang ada hanyalah pembagian hadiah lomba joget gemoy.

“Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya.

Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung,” tegas eks Gubernur Jawa Barat ini.

 

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 dalam acara Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Cipatujah, Tasikmalaya.

"Kami lagi kaji hal ini karena kami akan memutuskan apakah ini diregister atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda dilansir ANTARA, Jumat, 19 Januari.

Bawaslu sudah mendapatkan informasi adanya kegiatan kampanye mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kegiatan BPD yang secara aturan pemilu tidak boleh ada unsur kampanye pada acara BPD.

Selanjutnya, Bawaslu melakukan penelusuran untuk mendalami terkait dengan kasus pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil (RK) sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Jawa Barat.

"Kami mintai keterangan, terutama panitia BPD yang ada di lapangan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan panitia dan BPD Kabupaten Tasikmalaya, menurut dia, kehadiran RK dalam acara tersebut dibawa oleh Ketua Umum BPD, bukan undangan panitia. Begitu juga RK tidak ada dalam susunan acara tersebut.

Panitia di daerah, menurut dia, juga tidak bisa berbuat banyak, apalagi meninggalkan acara, hingga akhirnya tetap hadir sampai kegiatan tersebut selesai.

Panitia, lanjut dia, menilai yang hadir mantan gubernur maka mempersilakan RK ke panggung. Selanjutnya di atas panggung, RK meminta izin untuk kampanye sehingga aksi tersebut sudah ada niat mau kampanye.

"Intinya, ya memang Pak RK yang agak-agak fatal itu," kata Dodi.