Pemulihan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Tambang PT AMG Lombok Timur, Tersangka Ingin Tahu Nominal yang Dibebankan
Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial RA (kiri), tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak. (Antara)

Bagikan:

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengupayakan pemulihan kerugian negara Rp36 miliar di kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Jumlah kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus rasuah ini.

"Tujuan penanganan kasus korupsi 'kan bukan saja mengenai penindakan hukum. Tetapi, juga bagaimana memulihkan kerugian negara. Untuk itu kami upayakan agar para tersangka bisa memulihkan kerugian di tahap penuntutan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, NTB, Senin 10 Juli, disitat Antara.

Dalam perkara ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial RA, Direktur PT AMG inisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA.

Saat kasus ini masih ditangani penyidik Kejati NTB, tersangka PSW telah menyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp800 juta. Uang tersebut dititipkan pada tahap penyidikan.

Efrien membenarkan pihaknya menerima uang pengganti kerugian negara titipan tersangka PSW dalam rekening kejaksaan.

"Uang itu sudah dititipkan. Sudah tercatat sebagai uang pengganti," ucap dia.

Sedangkan tersangka RA baru mengatakan berniat untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkannya.

"Niat itu tetap ada, tetapi kami masih menunggu hasil resmi perhitungan dari BPKP. Kami belum melihat hasil resmi kerugian negaranya itu," kata RA melalui kuasa hukumnya, Kukuh Kharisma.

Kukuh mengaku ingin mengetahui dan melihat secara resmi nominal kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.

"Tidak mungkin klien kami ganti seluruhnya. Jadi, kami akan menunggu hasil pembagian yang harus ditanggung klien kami berapa," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini ketiga tersangka SAW, RA dan ZA disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya bersama berkas telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB sehingga tak lama lagi SAW, RA dan ZA akan menjalani sidang.

Saat ini ketiga tersangka ditahan Lapas Kelas IIA Mataram.