Bagikan:

MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera  mengatakan dua tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah PSW, Direktur PT AMG dan RA, Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur.

"PSW dan RA diperiksa dari pagi tadi mulai pukul 10.00 Wita. Selesainya pukul 15.00 Wita, langsung dibawa ke lapas," kata Efrien dilansir ANTARA, Senin, 8 Mei.

Terkait dengan agenda pemeriksaan keduanya yang berada dalam satu fondasi perusahaan tersebut, Efrien enggan menjelaskan secara detail. Dia mengatakan agenda pemeriksaan kali ini masih dalam upaya penyidik melengkapi berkas.

"Sifatnya, pemeriksaan tambahan saja," ujar dia.

Dia menegaskan pemeriksaan kedua tersangka ini tidak ada kaitan dengan sidang praperadilan dari tersangka ZA, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Mataram.

"Tidak ada hubungannya dengan itu (sidang praperadilan ZA). Ini hanya pemeriksaan tambahan, ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, itu saja," ucapnya.

Penyidik menetapkan PSW, RA, dan ZA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejaksaan kini sedang menunggu alat bukti lain yang dapat menguatkan dari proses hukum ketiga tersangka, yakni kerugian negara.

Terkait dengan upaya pemenuhan alat bukti tersebut, penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Proses audit investigasi kini sedang berjalan.

PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin PT AMG terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam kasus ini pun terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian diduga berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan itu pun ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM dengan menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.

Dari aturan itu kejaksaan telah mengantongi adanya potensi kerugian negara yang muncul dalam kegiatan penambangan PT AMG tanpa RKAB tahunan dengan nilai Rp2 miliar.