REJANG LEBONG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan ratusan data pendukung Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima di wilayah itu tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi ulang.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander mengatakan, Partai Prima memasukkan sebanyak 286 sampel keanggotaan partai kepada KPU untuk diverifikasi.
Selanjutnya dari jumlah itu diambil sebanyak 164 keanggotaan sebagai sampel untuk dilakukan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 4 April 2023.
"Dari 164 sampel itu, semuanya sudah kita lakukan verifikasi faktual dan hasilnya hanya tiga sampel yang dinyatakan memenuhi syarat, selebihnya sebanyak 161 dukungan dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat," terang Visco dikutip ANTARA, Selasa 11 April.
Sampel yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut baru memenuhi nilai proyeksi sebesar lima anggota, sedangkan syarat minimal keanggotaan partai di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 282 anggota.
Selanjutnya Partai Prima harus menyetorkan sebanyak 277 sampel keanggotaan dengan catatan semuanya harus memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan tingkat kabupaten/kota pada 16 hingga 19 April 2023.
"Partai Prima boleh menyetorkan keanggotaan baru karena sekarang sedang masa perbaikan dan waktunya sangat mepet. Kami akan melakukan perbaikan hanya beberapa hari langsung melakukan verifikasi administrasi dalam satu hari dan langsung verifikasi faktual," tambah dia.
Menurut dia, sampel keanggotaan yang dimasukkan Partai Prima di wilayah itu banyak yang dinyatakan TMS karena sejak partai itu dinyatakan tidak lolos, banyak pendukungnya mengundurkan diri.
BACA JUGA:
Permasalahan lainnya ialah banyaknya warga yang dimasukkan sebagai pendukung menyatakan tidak mendukung serta sebagian lagi para pendukungnya tidak dapat ditemukan.
Sebelumnya, verifikasi ulang Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 itu dilakukan KPU RI berdasarkan keputusan Bawaslu RI yang memenangkan gugatan Partai Prima pada 20 Maret 2023.