TANJUNG PINANG - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan nominal dana kampanye calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 dibatasi sebesar Rp238 miliar.
Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan dan penghitungan yang dibuat masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
"Dengan demikian, dana kampanye pasangan calon pilkada tidak boleh melebihi batasan Rp238 miliar tersebut," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.
Menurut Indrawan, besaran batasan dana kampanye tersebut relatif sama dengan dana kampanye pasangan calon pilkada di wilayah Pulau Sumatera.
Ia menyebut ada beberapa indikator penghitungan besaran dana kampanye Pilkada 2024, misalnya berkaitan dengan kuantitas kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, hingga rapat umum sebanyak dua kali.
BACA JUGA:
Dia menyatakan pasangan calon tinggal memilih lokasi rapat umum sesuai keputusan KPU Kepri, antara lain di zona A meliputi Kabupaten Karimun hingga Kota Tanjungpinang. Sementara zona B meliputi Kota Batam dan sebagainya.
"Kami sudah menetapkan titik-titik lokasi kampanye serta rapat umum," ujar Indrawan.
Sementara, Anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar mengingatkan partai politik peserta pilkada, calon kepala daerah maupun tim kampanye agar memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang telah ditentukan.
Adapun lokasi pemasangan APK Pilkada serentak 2024 di Kepri tersebar di 1.533 titik dan rapat umum 444 titik. Hal itu berdasarkan keputusan KPU Kepri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK KPU dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024.
"Lokasi pemasangan APK dan rapat umum itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," kata Jernih.
Jernih memerinci lokasi pemasangan APK dan rapat umum di kabupaten/kota antara lain, di Kabupaten Bintan APK 265 titik dan rapat umum 51 titik.
Selanjutnya, Kabupaten Karimun APK 190 titik dan rapat umum 106 titik, Kabupaten Natuna APK 165 titik dan rapat umum 83 titik, Kabupaten Kepulauan Anambas APK 54 titik dan rapat umum 10 titik.
Berikutnya, Kabupaten Lingga APK 349 titik dan rapat umum 163 titik, Kota Batam APK 319 titik dan rapat umum 26 titik, serta Kota Tanjungpinang APK 191 titik dan rapat umum 5 titik.