Gugatan Petahana Cagub Kepri Isdianto soal Pesaing Janji Bagi-bagi Motor Ketua RT Dianggap Tak Jelas
ILUSTRASI/Ruang sidang MK (Instagram mahkamahkonstitusi)

Bagikan:

BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau menilai pasangan calon gubernur nomor urut satu Isdianto-Suryani tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan sengketa Pilkada Kepri di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemohon tidak memiliki 'legal standing'," kata kuasa hukum KPU Kepri, Taufik Hidayat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kepri di MK, Kamis, 4 Februari.

Menurut dia, permohonan sengketa tidak memenuhi syarat selisih suara sebanyak 2 persen.

Berdasarkan datanya, selisih suara antara pemohon dan calon dengan suara terbanyak sebesar 28.393 suara atau 3,68 persen, sedangkan ambang batas yang dapat mengajukan permohonan di MK sebanyak 15.441 suara atau 2 persen.

Taufik mengatakan, MK tidak berwenang mengadili kasus tersebut, karena pelanggaran yang ditudingkan bersifat terstruktur, sistematis dan masif serta tindak pidana pemilihan.

"Itu kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu," kata dia.

Selain itu, dia menilai banyak permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas karena tidak disebutkan lokasi pelanggaran.

"Permohonan yang diajukan pemohon menguraikan banyak timses sebagai penyelenggara KPPS, RT, RW. Dalil tersebut tidak jelas dan lengkap karena tidak menyebut lokasinya, lokusnya tidak jelas," sambung Taufik.

Begitu pula dengan tudingan adanya pemilih berusia di bawah umur dan yang sudah meninggal. Tidak sebutkan lokasi kejadian, dan nama pengganti orang yang melakukan pencoblosan.

Mengenai isu politik uang, kuasa hukum KPU membantah. Alasannya karena pemohon yang merupakan calon petahana sempat mengungkapkan proses pemilihan berjalan baik dan dikutip media massa.

Sedangkan terkait janji kampanye, kuasa hukum KPU mengatakan itu bukan ranah KPU.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum KPU menyatakan MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah ini, karena tidak memiliki legal standing dan dalil pemohon tidak jelas.

Dia meminta MK menolak permohonan yang diajukan pemohon dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kepri sesuai keputusan KPU.

Hal serupa juga diungkap kuasa hukum Ansar Ahmad-Marlin Agustina selaku pihak terkait yang menilai MK tidak selisih hasil suara tidak sinifikan.

"Terkait pelanggaran sebelum pencoblosan, janji memberikan satu unit sepeda motor. Dalil ini tidak benar, itu adalah program kampanye pihak terkait," kata dia.

Masih dalam sidang, Ketua Majelis Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang sempat memastikan tim dari seluruh paslon menghadiri penetapan Daftar Pemilih Tetap dan menandatanganinya.