JAKARTA - Polda Kepulauan Riau membenarkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus sudah rampung memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto terkait kasus korupsi.
"Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi di Batam Kepulauan Riau, Senin 20 Juni.
Harry menjelaskan dipanggilnya mantan Gubernur Kepri 2020-2021 ini untuk melengkapi keterangan tambahan kelengkapan berkas kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun 2020.
"Statusnya hanya sebagai saksi," ucap Harry dinukil dari Antara.
Isdianto dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena adanya petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas atau P19 kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang telah menetapkan enam orang tersangka.
Lima tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
Kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 diketahui dengan total kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.