Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan membatasi soal dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Nilainya ditentukan berdasarkan jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye.

"Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye, dan nanti yang akan menentukan itu KPU di daerah," ujar Komisioner KPU RI, Idham Kholik kepada wartawan, Sabtu, 7 September.

Dalam menentukan batas dana kampanye, KPU RI meminta KPU daerah untuk membahas secara rinci dengan tim pasangan calon dan Bawaslu.

Tentunya, batasan dan kampanye itupun harus mempedomani prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas publik.

"Aturan mengenai pembatasan dana kampanye KPU akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim pasangan calon beserta Bawaslu yang jelas mereka harus mempedomani prinsip efektif, efisien, terbuka atau transparan serta akuntabilitas publik," sebutnya.

Meski tak menyampaikan secara rinci soal maksimal dana kampanye yang dikeluarkan setiap pasangan calon, Idham menyatakan nilainya akan berbeda antara tingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

"Variatif ya untuk pembatasan dana kampanye tingkat Provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat Kabupaten Kota," kata Idham.