JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia belum menerima surat informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Komisioner KPU, Idham Kholik menyebut pihaknya akan menunggu surat informasi perihal tersebut dari KPK selaku salah satu lembaga pemegang kewenangan penindakan korupsi.
"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," ujar Idham Kholik kepada wartawan, Sabtu 7 September.
Namun, apabila surat informasi dari KPK itu telah diterima, KPU tak akan menyampaikan ke publik. Sebab, KPU tak memiliki kewenangan perihal tersebut.
Tetapi, yang hanya bisa dilakukan yakni menyampaikan informasi dari KPK tersebut ke KPU daerah.
"Ya kami akan sampaikan ke KPU daerah bahwa yang bersangkutan tersangka," sebut Idham.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Idham menyampaikan bila calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Asalkan, belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.
"Seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU itu berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah. Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan TMS (tidak memenuhi syarat), kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses," kata Idham.