JAKARTA - Calon Anggota DPD RI Jawa Timur, Agus Rahardjo bersama kuasa hukumnya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Kamis, 11 Juli.
Eks Ketua KPK itu minta calon terpilih nomor urut empat, Kondang Kusumaning Ayu dicoret karena putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan terjadi pelanggaran administrasi.
“Kami memohon kepada KPU RI selaku lembaga yang berwenang untuk mengordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pemilu untuk membatalkan calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Jawa Timur atas nama saudari Kondang Kusumaning Ayu karena telah terbukti secara sah tidak memenuhi persyaratan,” kata kuasa hukum Agus Rahardjo, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
Febri yang merupakan mantan Juru Bicara KPK menjelaskan Kondang seharusnya dicoret karena berstatus staf administrasi DPD. Sebab, dia melanggar Pasal 48 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Sebagai gantinya, sambung Febri, KPU harusnya menetapkan Agus Rahardjo yang dalam pemilihan lalu berada di posisi kelima dengan perolehan 2.205.069 suara sah.
BACA JUGA:
Sementara itu, kuasa hukum Agus lainnya, Donal Fariz menyebut Kondang tidak pernah mengundurkan diri seperti uraian Putusan Bawaslu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV.2024 pada 20 Mei lalu. Ia juga masih menerima penghasilan yang bersumber dari keuangan negara.
“Bahwa jika KPU tetap memaksakan maka terdapat risiko pelanggaran peraturan perundangan-undangan berupa pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Selain itu, Pasal 426 Ayat 2 UU Pemilu juga menyatakan keputusan penetapan kondang bisa batal demi hukum. Apalagi jika dia tidak tidak memenuhi syarat.
Adapun kehadiran Agus di kantor KPU ini dilakukan sekaligus menyerahkan surat untuk yang kedua kalinya. Kubunya sebelumnya sudah mengirimkan surat beberapa waktu yang lalu.