JAKARTA - Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin di Kementan RI Muhammad Hatta dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementan.
Sehingga, dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo atau SYL itupun divonis dengan empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli.
Tak hanya sanksi pidana, Kasdi dan Hatta juga dijatuhui pidana denda. Mereka diwajibkan masing-masing Rp200 juta.
"Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sebutnya.
BACA JUGA:
Dalam putusan itu, hakim memberikan hal memberatkan kepada Kasdi dan Hatta yang seruoa. Mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pun untuk hal yang meringankan. Keduanya belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi secara materi.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Pontoh.
Dalam perkara ini, Kasdi dan Hatta melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.