Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL seolah tak kapok usai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat sanksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan menjadi 12 tahun penjara. Sebab, SYL memutuskan untuk mengajukan mengajukan kasasi.

Pengajuan kasasi SYL tertuang dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Status perkara: permohonan kasasi," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin 14 Oktober.

SYL mengajukan kasasi bersama dua mantan anak buahnya selama di Kementan RI yakniKasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Mereka diktahui terlibat kasus yang sama.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI dari 10 tahun menjadi 12 tahun.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Namun, jika SYL tak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan pidana 4 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Artha Theresia.

Dalam amar putusan, SYL wajib membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

Jika tak mampu membayarnya, maka SYL akan mendapatkan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 5 tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim Artha.