Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilihan Anggota DPD wilayah Jawa Timur.

Dia keberatan dengan Keputusan KPU Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun Agus maju sebagai calon Anggota DPD dari Jawa Timur dan mendapatkan suara kelima terbanyak sehingga tak lolos. Sementara peraih suara keempat, yakni Kondang Kusumaning tidak memenuhi syarat karena masih menjabat sebagai staf di DPD.

“Tim hukum sudah menyampaikan keberatan kepada KPU dan bersiap mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak ada perkembangan positif dalam beberapa hari ini,” kata kuasa hukum Agus, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 September.

Febri menyebut KPU seharusnya membatalkan hasil yang diraih Kondang. “Dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota DPD,” tegasnya.

Selain akan melakukan upaya hukum, Febri menyebut Agus Rahardjo sudah melakukan audiensi dan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 25 September.

Dalam pertemuan selama satu jam dengan tenaga ahli lembaga itu, Febri mengatakan Agus Rahardjo berharap pengawasan terhadap Putusan Bawaslu Jatim Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 bisa dilakukan. Selain itu, Bawaslu diminta memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1207 Tahun 2024.

“Bawaslu RI segera melakukan pengawasan dan pelaksanaan putusan Bawaslu Jatim yang berdampak pada penetapan KPU terkait calon anggota DPD terpilih,” pungkas Febri.