JAKARTA - Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang mempunyai hak pilih akan kembali mencoblos dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif 2024.
PSU di Sumatera Barat dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD 2024.
Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/6).
"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di tps, Sabtu, 13 Juli 2024," sebagaimana dikutip ANTARA melalui Surat Keputusan KPU RI 768/2024, Rabu, 19 Juni.
PSU di Sumatera Barat ini terjadi sebab MK mengabulkan permohonan eks narapidana korupsi, Irman Gusman yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap atau dct untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (10/6).
Dalam pertimbangan hukum, MK mempertimbangkan seharusnya Irman Gusman menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
BACA JUGA:
“Menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,” lanjutnya.
MK menyatakan ketidakpatuhan KPU tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.
Karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, MK mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman.