Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merilis laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Hal ini tertuang dalam pengumuman KPU DKI Jakarta nomor 78/PL.02.5-Pu/31/2024.

Ketiga paslon menyampaikan LADK pada Selasa, 24 September lalu. Dalam berita acara peneriman LADK, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memiliki saldo awal LADK sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyampaikan LADK sebesar Rp5 juta, lalu paslon nomor urut 3 Pramono-Rano menyampaikan dana awal kampanyenya sebesar Rp100 juta.

KPU mengungkap, sumber dana awal kampanye Pramono-Rano dan Dharma-Kun berasal dari pasangan calon.

Sementara, sumber dana kampanye yang masuk dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) RK-Suswono berasal dari paslon sebesar Rp400 juta dan partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp600 juta.

Saat ini, masa kampanye Pilkada Jakarta telah dimulai. KPU menetapkan periode kampanye calon kepala daerah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Tak hanya pasangan calon, perwakilan partai politik pengusung hingga relawan pemenangan turut hadir, baik di dalam KPUD dan berada di sekitarnya.

Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh 12 partai politik. Rinciannya, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Pramono-Rano diusung oleh PDIP dan Hanura, sedangkan Dharma-Kun Wardana maju sebagai calon independen.