KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempertanyakan kesiapan partai politik di wilayah itu melengkapi dan memperbaiki dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kulon Progo peserta Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan, Rabu kemarin KPU Kulon Progo mengundang admin atau penghubung dari 17 partai politik di wilayah itu terkait perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024.
"Perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg tinggal beberapa hari, paling terakhir 9 Juli sampai pukul 23.59 WIB. Kami mempertanyakan kapan parpol akan mendaftarkan kembali," kata Ibah di Kulon Progo, Antara, Kamis, 6 Juli.
Pada penyerahan berkas pendaftaran kembali bakal caleg ini terkait perubahan daftar bakal calon legislatif model formulir B karena dimungkinkan pindah daerah pemilihan atau mundur, meninggal dunia dan ganda.
"Berdasarkan pencermatan ada yang ganda. Ada lima partai politik yang mengajukan satu nama bakal caleg untuk tingkat provinsi, dan juga tingkat kabupaten/kota," katanya.
Ibah mengatakan sampai saat ini, partai politik belum memberikan keterangan dan informasi perkembangan pendaftaran kembali berkas bakal caleg yang diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon).
Selanjutnya, KPU Kulon Progo sudah memberikan informasi teknis soal aplikasi Silon. Di aplikasi ini ada informasi perkembangan unggahan data berkas pendaftaran bakal caleg dari partai tertentu. Baik itu, dokumen pendaftaran bakal caleg yang awalnya belum memenuhi syarat.
"Data itu muncul, sehingga diketahui sejauh mana partai politik mengunggah berkas-berkas yang harus dilengkapi. Sampai sore ini belum ada unggahan baru dari partai politik," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman mengatakan hasil verifikasi administrasi 456 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat, dan 94 bakal caleg yang memenuhi syarat.
"Berdasarkan pengawasan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg, Bawaslu Kulon Progo melihat partai politik siap mengusung bakal caleg, namun bakal caleg belum siap secara administrasi," kata Wagiman.
Ia mengatakan tidak ada kesiapan bakal caleg maju terbukti lebih dari 80 persen berkas pendaftaran belum memenuhi syarat.
BACA JUGA:
"Hal ini menjadi kerja keras bagi partai politik untuk mengulang dari nol lagi, karena harus memenuhi syarat sesuai dengan PKPU, baru bisa dinyatakan memenuhi syarat atau lolos," katanya.