Bagikan:

DI YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo mencermati dengan detail berkas eks narapidana yang maju menjadi bakal calon legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan berkas itu diajukan saat tahap verifikasi administrasi bakal caleg DPRD Kulon Progo. Menurutnya, eks narapidana memiliki persyaratan tersendiri yang harus dilengkapi.

"Kami khawatir akan menjadi masalah sengketa pemilu di kemudian hari," katanya di Kulon Progo, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Jumat 16 Juni, disitat Antara.

Ia mengatakan, Bawaslu Kulon Progo juga melakukan pencermatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dan perangkat desa/kalurahan. Di mana di KTP tidak akan tercantum sebagai BPKal.

"Kami sudah meminta panitia pengawas kecamatan untuk mencermati secara teliti. Panwascam sudah menemukan data beberapa bakal caleg tersebut, minimal surat keterangan mengundurkan diri," katanya.

Ria mengatakan persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh bakal caleg dari mereka berpotensi menimbulkan sengketa. Misalnya, tidak lolos karena kekurangan salah satu syarat.

"Hal ini harus kami petakan dan kami pastikan. Kalau pendaftaran belum ada, kami pastikan harus ada pada perbaikan persyaratan bakal caleg," katanya.

Selain itu, lanjut Ria, Bawaslu Kulon Progo menemukan umur bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan, yakni di bawah 21 tahun. Selain itu, bawaslu menemukan kegandaan bakal caleg, yakni satu nama untuk didaftarkan oleh dua partai.

"Ini harus kami pastikan," imbuhnya.

Ria bilang, pihaknya sudah meminta petikan-petikan putusan Pengadilan Negeri Kulon Progo atas nama-nama mantan narapidana yang mendaftar bakal caleg DPRD Kulon Progo.

"Setelah kami cek di internet, tidak semua putusan pidana tidak publikasikan. Untuk itu, kami memastikan data mantan narapidana yang dicantumkan dalam dokumen pendaftaran," katanya.